(WORO-WORO) Tarif Listrik Pelanggan R-1/900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) Per 1 Mei 2017 Naik 30% Lagi !!!
![]() |
Skema kenaikan tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017 |
Dengan adanya kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017 ini artinya Anda harus memutar otak (sekali lagi) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena pastinya dampak berantai dari kenaikan listrik tersebut akan membuat kepala Anda pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak pusing karena belum hilang pusingnya karena kenaikan yang pertama dan ditambah lagi oleh kenaikan yang kedua dan sebentar lagi akan tambah pusing dengan kenaikan yang ketiga. Semoga Anda tidak stress.
Mungkin ada di antara Anda yang belum tahu bahwa sejak awal tahun ini pelanggan golongan R-1/900 VA sudah dipisah menjadi 2 golongan tarif, yaitu R-1/900 VA saja dan R-1/900 VA dengan embel-embel M di belakangnya. Nah yang mengalami kenaikan bertahap itu yang R-1/900 VA RTM sementara yang tanpa M selamat ya boss karena tarifnya tetap Rp 605/kWh.
Kilas balik kenaikan tarif listrik golongan R-1/900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu)
Mulai 1 Januari 2017 tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA sudah mengalami penyesuaian dan secara bertahap harus membayar sesuai tarif normal. Ini sesuai keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR bahwa jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), ada 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.
Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
Kementerian ESDM sudah menetapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 (Permen ESDM 28/2016). Berdasarkan aturan itu, kenaikan tarif akan terjadi di 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.
"Besok (1 Maret 2017) dicabut lagi subsidinya sebagian, (kenaikan) tahap kedua, naiknya 30%," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman.
Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh akan naik menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Tapi kenaikan ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Sementara 4,1 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu tetap disubsidi, tarif yang mereka bayar tetap Rp 605/kWh.
Skema kenaikan tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017:
- 1 Januari-28 Februari: 791 Rp/kWh
- 1 Maret-30 April: 1.034 Rp/kWh
- 1 Mei-31 Juni: 1.352 Rp/kWh
- 1 Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment
Oh ya boss, saya jelaskan sedikit mungkin ada yang belum mengerti dengan maksud dari kalimat "naik sekitar 30% di tiap tahap" apakah artinya karena ada 3 tahap maka kenaikannya 3 x 30% alias 90%? BUKAN Gan, yang dimaksud yaitu naik sekitar 30% dari harga sebelum naik. Dan seharusnya jika dikatakan sekitar 30% bisa di atas 30% atau di bawah 30% tapi kenyataannya semua tahap tersebut naiknya di atas 30%. Bisa dilihat hitung-hitungan matematika saya yang bodoh di bawah ini.
Kenaikan yang pertama yaitu 30% x 605 = 181,5 (kenaikan) + 605 (harga sebelum naik) = 786,5 artinya kenaikan yang pertama lebih dari 30% karena ditetapkan tarifnya menjadi 791 Rp/kWh.
Jadi kenaikan tahap pertama sebesar 791 - 605 = 186 Rp/kWh. Jika dipersentasekan maka kenaikannya sebesar 186 x 100 / 605 = 30,7438%.
Kenaikan yang kedua yaitu 30% x 791 = 237,3 (kenaikan) + 791 (harga sebelum naik) = 1.028,3 artinya kenaikan yang kedua lebih dari 30% karena karena ditetapkan tarifnya menjadi 1.034 Rp/kWh.
Jadi kenaikan tahap kedua sebesar 1.034 - 791 = 243 Rp/kWh. Jika dipersentasekan maka kenaikannya sebesar 243 x 100 / 791 = 30,72061%.
Kenaikan yang ketiga yaitu 30% x 1.034 = 310,2 (kenaikan) + 1.034 (harga sebelum naik) = 1.344,2 artinya kenaikan yang kedua lebih dari 30% karena ditetapkan tarifnya menjadi 1.352 Rp/kWh.
Jadi kenaikan tahap ketiga sebesar 1.352 - 1.034 = 318 Rp/kWh. Jika dipersentasekan maka kenaikannya sebesar 318 x 100 / 1.034 = 30,75435%.
Nah jadi total kenaikannya sebesar 186 + 243 + 318 = 747 Rp/kWh. Artinya dari tarif awal yaitu 605 menjadi 1.352 sudah bisa dilihat dengan terang benderang tanpa perlu jago matematika bahwa kenaikannya di atas 100% jadi jangan terkecoh dengan kenaikan sekitar 30% x 3 tahap akan sama dengan sekitar 90% karena merupakan kenaikan yang bertahap.
Mau tahu berapa persen besarnya kenaikan tarif listrik golongan R-1/900 VA RTM yang berlaku pada awal Mei 2017 yang sebenarnya?
Begini cara menghitungnya:
Dari tarif 605 Rp/kWh menjadi 1.352 Rp/kWh artinya terjadi kenaikan sebesar 747 Rp/kWh.
A/100 x 605 = 747 (rumusnya A/100 x B = C)
Berapakah A?
A=747x100/605 (rumusnya A = C x 100 / B)
Jadi A = 123,47107
Dengan demikian kenaikannya sebesar 123,47107% dari tarif awal 605 Rp/kWh.
Gimana Gan edan gak? Pinter banget kan pemerintah dengan dibuat 3 tahap kenaikan dengan alasan supaya tidak memberatkan dan membuat kebanyakan orang mengira kenaikan "cuma" 3x30% = 90% padahal kenyataannya 123,47107%.
Jadi berhematlah dalam pemakaian listrik karena mulai 1 Mei 2017 tarif listrik rumah tangga dengan daya 900 VA yang ada embel-embel M nya tarifnya naik menjadi 1.352 Rp/kWh. Dan mulai 1 Juli 2017 akan ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi nilai tukar rupiah, harga bahan bakar dan inflasi bulanan.
Yang mau komen atau sekedar lihat komentar kaskuser bisa lihat thread di kaskus (WORO-WORO) Tarif Listrik Pelanggan R-1/900 VA RTM Per 1 Mei 2017 Naik 30% Lagi !!!